BookingToGo – Hallo, BTG Travellers. Pada kali ini, kami ingin memberikan kamu informasi tentang Syarat Mudik Lebaran Terbaru yang berlaku dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang. Informasi ini didapatkan dari terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 tahun 2021. Di Surat Edaran (SE) ini dijelaskan berbagai aturan dan kebijakan yang perlu kamu pahami tentang mudik lebaran. Kami berharap BTG Travellers simak informasinya dengan benar, karena informasi ini penting untuk kalian. Yuk tanpa perlu berlama-lama lagi, mari kita ulas saja poin informasinya:
Table of Contents
Persyaratan dan Ketentuan Mudik 06 – 17 Mei 2021
-
-
Mudik Lebaran Dilarang!
Pertanyaan mengenai mudik lebaran boleh apa tidak, jawabannya tidak boleh. Menurut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, bahwa Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah untuk sementara ditiadakan. Hal ini untuk upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
-
Kecuali Untuk Pelaku Perjalanan Non Mudik
Secara resmi, mudik lebaran memang dilarang. Tapi boleh berpergian jika pelaku perjalanan untuk kepentingan non mudik atau keperluan mendesak, seperti sebagai berikut:
- Bekerja atau perjalanan dinas.
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil berserta 1 orang anggota keluarga sebagai pendamping, namun untuk kepentingan persalinan dapat didampingi hingga maksimal 2 orang.
- Membutuhkan pelayanan kesehatan.
-
Boleh Berpergian Selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri, namun Syarat dan Ketentuan Non Mudik Lebaran Berlaku!
Kamu boleh berpergian, asal untuk kepentingan non mudik dan itu pun mempunyai syarat yang berlaku. Syarat non-mudik lebaran adalah harus mempunyai hasil cetak atau print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM (Surat Izin Keluar / Masuk), dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Surat Izin Keluar / Masuk hanya untuk orang yang tinggal diluar Jabodetabek untuk keluar dan masuk DKI Jakarta. Dan SIKM diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi COVID-19.
- Bagi pegawai pemerintahan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI, Polri. Harus melampirkan hasil cetak surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.
- Dan untuk pegawai swasta, harus melampirkan hasil cetak surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
- Untuk pekerja sektor informal, harus melampirkan hasil cetak surat izin tertulis dari Kepala Desa / Lurah.
- Bagi masyarakat umum non-pekerja, harus melampirkan hasil cetak surat izin tertulis dari Kepala Desa / Lurah.
- Bagi Ibu Hamil beserta pedampingnya, individu yang memerlukan fasilitas kesehatan, dan individu yang melakukan kunjungan ke keluarga yang sakit, atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
- Pekerja: Harus melampirkan hasil cetak surat keterangan sesuai dengan sektor pekerjaan yang disebutkan diatas atau hasil cetak surat rujukan dari Rumah Sakit terkait.
- Non-Pekerja: Harus melampirkan hasil cetak surat keterangan izin perjalanan dari Kepala Desa / Lurah atau hasil cetak surat rujukan dari Rumah Sakit terkait.
-
Semua hasil cetak surat izin perjalanan tertulis, surat keterangan, dan surat rujukan harus mempunyai tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik beserta dengan identitas diri calon pelaku perjalanan.
-
-
Kami rasa itulah informasi yang bisa kami sampaikan. Jika kamu berpergian menggunakan pesawat, pastikan kamu juga menyediakan dokumen yang diperlukan sesuai dengan artikel syarat penerbangan domestik internasional. Jangan lupa untuk berikan rating 5, komentar, dan bagikan artikel ini ke kerabat, keluarga, teman, dan lain-lainnya. Thank You!