Syarat dan Aturan Mudik 2022

Bagikan Artikel
5
(1)
Rate this post

Syarat dan Aturan Mudik 2022 yang pada tanggal 2 april 2022 lalu diumumkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 ini, sempat ramai dibicarakan dan jadi kabar menggembirakan untuk sebagian orang.

Setelah 2 tahun semenjak Pandemi COVID-19 pertama kali menyebar di Indonesia, hal ini tentu berdampak ke beragam sektor perekonomian di Indonesia, termasuk Mudik.

Namun di 2022 ini, belum lama Presiden RI kita mengumumkan jika mudik lebaran sudah kembali diperbolehkan.

Syarat dan Aturan Mudik 2022

Syarat dan Aturan Mudik 2022

Hal ini tentu bukan tanpa aturan yang berlaku. Sebab seperti yang  tercatat dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022, ada beberapa Syarat dan Aturan mudik yang harus dipatuhi. Seperti:

Syarat Mudik 2022 Jika Naik Pesawat

Untuk kamu yang hendak mudik dengan menggunakan pesawat, ada beberapa peraturan penting, yang harus diketahui sebelum memesan tiket pesawat.

Tidak Perlu PCR Apabila Sudah Vaksin Booster

Para pemudik yang hendak menggunakan layanan maskapai penerbangan, tidak wajib melakukan PCR/menujukkan hasil Negatif Covid-19, apabila sudah mendapatkan vaksin booster.

Namun tetap, kamu harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone, untuk memudahkan proses check-in.

Wajib PCR Apabila Baru Mendapatkan Vaksin Dosis Pertama

Untuk kamu calon penumpang pesawat yang baru saja mendapatkan vaksin Dosis 1, kamu tetap bisa mudik kok menggunakan pesawat.

Namun, kamu harus melakukan test PCR terlebih dahulu dan menyertakan hasil negatif dengan kurun waktu 3x24jam sebelum keberangkatan.

Cukup Sertakan Hasil Swab Antigen jika Sudah Vaksin Dosis Kedua

Dan calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, kamu tetap bisa naik pesawat hanya dengan menunjukkan hasil swab antigen 1×24 jam saja.

Pengecualian Syarat Mudik Jika Naik Pesawat

Selain 2 syarat diatas, ada beberapa pengecualian untuk calon pemudik dengan ketentuan berikut.

  1. Orang Dengan Kondisi Kesehatan Khusus:
    – membawa surat keterangan dokter
    – menyertakan hasil negatif PCR, 3 jam sebelum keberangkatan.
  2. Anak dibawah 6 Tahun:
    – tidak perlu melakukan test PCR/Covid
    – tetap dalam pengawasan dan dampingan orang tua untuk mentaati prokes yang berlaku.

Dan tentunya, dari kedua syarat tadi kamu juga harus mengisi formulir e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Mudik 2022 Jika Naik Kereta Api

Selain menggunakan pesawat terbang, untuk kamu yang hendak mudik menggunakan Kereta Api, syaratnya juga hampir sama kok.

Tidak Wajib Menunjukkan Hasil Negatif Covid jika Sudah Booster

Sama seperti menggunakan pesawat, kalau kamu sudah melakukan vaksin boosterkamu tidak perlu menunjukkan hasil test PCR.

Wajib PCR Apabila Baru Mendapatkan Vaksin Dosis Pertama

Dan untuk kamu yang baru melakukan vaksin dosis pertama, kamu wajib untuk melakukan test PCR yang mana harus dibawa 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Menyertakan Hasil Swab Antigen Apabila Sudah Vaksin Dosis Kedua

Jika kamu sudah melakukan vaksin dari dosis pertama dan kedua, kamu bisa juga kok hanya menyertakan hasil swab antigen yang diambil pada 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Syarat Mudik Jika Naik Kereta Api

Untuk pengecualian syarat mudik dengan kereta api, masih sama kok seperti naik pesawat.

Dimana pemudik dengan kondisi kesehatan khusus yang harus membawa surat keterangan dokter dan hasil negatif dari test PCR, serta anak dibawah 6 tahun harus dalam pengawasan orang tua dan mentaati prokes.

Syarat Mudik 2022 Jika Naik Kendaraan Pribadi

Selain dengan transportasi umum, jpara pemudik dengan kendaraan pribadi juga harus mengetahui syarat dan aturan yang berlaku. Seperti:

Mematuhi Prokes dan Peraturan yang Berlaku

Selaku pemudik dengan kendaraan pribadi, tentunya kita hanya harus tetap mengikuti prokes dan juga peraturan yang ada, demi memutus rantai Covid-19 agar tidak terus meluas.

Pastikan ketika mudik dengan kendaraan pribadi, kamu menggunakan masker, membawa handsanitizer, dan juga menjaga jarak ketika ditempat umum.

Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kemudian kamu juga harus menginstall aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat perjalanan dalam dan luar negeri.

Sudah Mendapatkan Vaksin Booster

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, para pemudik diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster agar tak lagi perlu melakukan test covid/pcr yang biasa dilakukan.

Dan untuk yang baru mendapatkan vaksin tahap 1, kamu wajib menyertakan hasil test/pcr 3x24jam sebelum perjalanan, sedangkan untuk yang sudah melakukan vaksin tahap 2, kamu bisa menyertakan hasil swab antigen 1x24jam sebelum perjalanan.

Membawa Bukti/Hasil Test dan Vaksin

Dan yang terakhir, kamu bisa membawa serta dokumen atau bukti dan hasil test baik untuk PCR, Swab, atau juga vaksin, sebagai bukti jika kamu sudah mengikuti semua peraturan yang berlaku.

Dengan mengetahui syarat dan aturan mudik 2022 tadi, tentu kamu bisa langsung mempersiapkan kebutuhan mudik, dan membeli tiket pesawat, ataupun tiket kereta yang bisa kamu pesan melalui aplikasi BookingToGo dari smartphone kalian masing-masing. Semoga bermanfaat.

Seberapa Bermanfaat Artikel ini?

Klik bintang untuk memberi rating

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah Vote: 1

Belum ada rating, segera rating artikel ini

You May Also Like