Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional era New Normal Terbaru!

persyaratan-naik-pesawat-new-normal-april-2021
Bagikan Artikel
Rate this post

BookingToGo – Halo BTG Travellers! Pada artikel kali ini, kami ingin membagikan informasi mengenai syarat penerbangan Domestik dan Internasional yang kami dapatkan dari Garuda Indonesia. Syarat penerbangan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan juga Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Daerah. Sehingga, informasi yang akan kami berikan ini tentunya berlaku untuk setiap maskapai.

Jadi, bagi kamu yang cari informasi terbaru tentang syarat penerbangan domestik dan internasional di era New Normal. Maka, artikel ini sesuai dengan informasi yang ingin kamu cari. Tanpa perlu berlama-lama lagi, mari kita ulas saja informasinya:

Syarat Naik Pesawat Dalam Negeri Terbaru, April 2021

  1. Syarat Penerbangan Domestik ke Jakarta ( CGK ) – Efektif Berlaku 6 – 17 Mei 2021

    syarat-penerbangan-domestik
    Sumber: freepik.com (2017)

    Mengacu SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, berlaku persyaratan tambahan dimana:

    1. Wajib memiliki hasil cetak surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
    2. Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.
    3. Berikut kami sampaikan simpulan orang/pelaku usaha/penumpang yang memerlukan SIKM untuk penerbangan keluar/masuk CGK:
      No Kategori Penumpang Dari CGK ke non-CGK Dari non-CGK ke CGK tujuan akhir/masuk/melintasi Jakarta
      1. Penumpang Domisili
      Jabodetabek
      Tanpa SIKM Tanpa SIKM
      2. Penumpang Domisili
      non Jabodetabek
      SIKM SIKM
  2. Syarat Penerbangan Domestik ke Denpasar ( DPS ) – Efektif Mulai 01 April 2021 hingga Pemberitahuan Selanjutnya

    Mengacu SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 12 tahun 2021. SE Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021. Bersama ini kami sampaikan persyaratan penerbangan ke DPS sebagai berikut:

    1. Penumpang wajib menunjukkan (hasil cetak):
      • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
      • Hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
      • Hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandar Udara Keberangkatan.
    2. Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR, uji Rapid Test Antigen, uji Rapid Test Antibodi, ataupun tes GeNose C19 (tidak memerlukan surat keterangan bebas COVID-19).
    3. Ketentuan ini berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 serta berlaku sejak 23 Maret 2021, SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No. 26 Tahun 2021, berlaku sejak 01 April 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya.
    4. Untuk Penerbangan dari DPS ke destinasi lainnya mengikuti ketentuan destinasi (tidak ada ketentuan khusus untuk penerbangan keluar DPS).>> Baca Artikel Tempat Wisata Di Bali disini: Tempat Wisata di Bali.
  3. Syarat Penerbangan Domestik ke Pontianak ( PNK ) – Efektif Sampai Dengan Tanggal 23 Mei 2021

    Mengacu Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 12 tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No 30 tahun 2021, bersama ini kami sampaikan persyaratan penerbangan ke PNK sebagai berikut:

    1. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
    2. Selama berada di Provinsi Kalimantan Barat, Penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku selama 7 hari sejak tanggal pemeriksaan.
    3. Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR, uji Rapid Test Antigen ataupun uji Rapid Test Antibodi (tidak memerlukan surat keterangan bebas COVID-19).
    4. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No 30 tahun 2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 23 Mei 2021.
  4. Syarat Penerbangan Domestik ke / dari Labuan Bajo ( LBJ )

    Mengacu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 26 Tahun 2021. Surat Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores No: 149.a/SRT/BPOLBF/VII/2020, perihal Pembukaan DPSP Labuan Bajo Flores dan Aktivasi Registrasi Daring. Surat Edaran Gubernur Nusa Tengara Timur No BU.550/08/DISHUB/2020, tentang Bebas Dokumen Kesehatan / Bebas COVID-19 Bagi Pelaku Perjalanan. Bersama ini kami sampaikan persyaratan khusus penerbangan ke/dari LBJ sebagai berikut:

    1. Penumpang harus menunjukkan (hasil cetak) Surat Keterangan bebas COVID-19 sesuai ketentuan yang diatur pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 26 Tahun 2021.
    2. Ketentuan tambahan yang berlaku untuk perjalanan wisata berlaku persyaratan tambahan khusus yaitu Penumpang harus mendaftarkan diri pada portal daring registrasi kunjungan- wisata dengan tautan https://booking.labuanbajoflores.id/. Sistem tersebut berkaitan dengan pembatasan kapasitas wisatawan untuk memasuki destinasi wisata Taman Nasional Komodo (TNK) serta difungsikan sebagai sistem pendaftaran, pendataan dan pengawasan untuk pariwisata DPSP Labuan Bajo Flores dalam masa pemulihan pandemi COVID-19.
  5. Syarat Penerbangan Domestik dalam Wilayah NTT (Intra NTT)

    Sehubungan dengan akan beroperasinya rute baru penerbangan LBJ-KOE-LBJ GA7032/GA7033. Serta mengacu Surat Edaran Gubernur Nusa Tengara Timur No BU.550/08/DISHUB/2020 tentang Bebas Dokumen Kesehatan / Bebas COVID-19 Bagi Pelaku Perjalanan. Bersama ini kami sampaikan persyaratan khusus penerbangan dalam wilayah NTT/Intra NTT sebagai berikut:

    1. Masyarakat pengguna jasa transportasi / pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan dalam wilayah NTT dengan menggunakan transportasi Udara dapat dilayani/diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa memerlukan dokumen-dokumen yang terkait dengan kesehatan bebas COVID-19 serta hasil Rapid Test dan Swab/PCR Test.
    2. Pelaku Perjalanan yang datang dari luar wilayah Nusa Tenggara Timur ke wilayah Nusa Tenggara Timur atau sebaliknya dari wilayah Nusa Tenggara Timur ke luar Provinsi Nusa Tenggara Timur, tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diberlakukan secara nasional sesuai Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Nomor 12 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No.26 Tahun 2021.
  6. Syarat Penerbangan Domestik ke Provinsi Papua Barat

    Mengacu SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 tahun 2021, SE Kementerian Perhubungan No. 26 Tahun 2021 dan SE Gubernur Papua Barat Nomor 550/515/GBP/2021, bersama ini kami sampaikan persyaratan penerbangan ke Provinsi Papua Barat sebagai berikut:

    1. Penumpang wajib menunjukkan (hasil cetak) :
      • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
      • hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
      • hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandar Udara Keberangkatan.
    2. Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR, uji Rapid Test Antigen, tes GeNose C19 dan dapat menggunakan uji Rapid Test Antibodi.
    3. Pelaku perjalanan yang bukan kedinasan/tugas/karyawan/sosial kemasyarakatan yang akan masuk ke Provinsi Papua Barat diwajibkan memperoleh surat rekomendasi izin dari Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat (dikecualikan bagi yang melanjutkan Pendidikan dan urusan keagamaan tidak diwajibkan memperoleh surat izin masuk).
Baca Juga:  8 Rekomendasi Wisata Malam Pontianak Terbaru

Syarat Naik Pesawat Ke Luar Negeri Terbaru, April 2021

syarat-penerbangan-internasional
Sumber: freepik.com (2017) (edited)
  1. Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (Permenkumham No. 26 Tahun 2020)

    Mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Permenkumham No 26 Tahun 2020 pasal 2 menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan. Visa dan/atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud terdiri atas:
      1. Visa dinas
      2. Izin Tinggal dinas
      3. Visa diplomatik
      4. Izin Tinggal diplomatik
      5. Visa kunjungan
      6. Visa tinggal terbatas
      7. Izin Tinggal terbatas
      8. Izin Tinggal tetap
    2. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ketentuan diatas ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan terhadap COVID-19. Dalam hal ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Syarat Penerbangan Internasional dengan Tujuan Luar Negeri (Keluar Indonesia)

    Menindaklanjuti arahan terbaru Direksi sehubungan dengan upaya mendukung Pemerintah dalam memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran COVID-19 khususnya pada penerbangan Internasional, bersama ini kami sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

    1. Persyaratan Dokumen dengan tujuan luar negeri (keluar Indonesia) mengacu kepada informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA.
    2. Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri (keluar Indonesia) yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil test PCR dengan Date of Travel (DOT) mulai dari tanggal 28 November 2020 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Baca Juga:  Jadwal Festival Balon Wonosobo Ada Lagi di Bulan Agustus 2023 Nih!

Itulah informasi tentang syarat penerbangan domestik dan internasional terbaru! Semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca setia blog.bookingtogo.com. Jangan lupa untuk berikan bintang 5 (rating) artikel ini, share, dan komentar. Thank You!

BookingToGoProfile
BookingToGo

BookingToGo merupakan salah satu Online travel agen di Indonesia, yang melayani penjualan tiket pesawat, dan akomodasi hotel secara online.