Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Idul Adha, Berlaku 19 – 25 Juli 2021

1594
syarat-penerbangan-domestik-terbaru-juli-2021
Sumber: pixabay.com (2018), Credit: Fariz Priandana (edited)
Bagikan Artikel
Rate this post

BookingToGo – Halo, BTG Travellers! Kami ingin memberi informasi terkait syarat penerbangan domestik terbaru saat Libur Idul Adha dari setiap maskapai. Syarat penerbangan ini berlaku dari tanggal 19 – 25 Juli 2021. Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat di tanggal tersebut, mohon untuk membaca terdahulu syarat penerbangan terbarunya, ya! Kami membagi informasinya berdasarkan jenis maskapai, berikut adalah informasinya:

Persyaratan Penerbangan Domestik Periode Libur Idul Adha Terbaru, 19 – 25 Juli 2021

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia 

syarat-penerbangan-domestik-garuda-terbaru
Sumber: www.garuda-indonesia.com/covid19 (2021)

Syarat penerbangan domestik terbaru dari Garuda Airlines adalah sebagai berikut:

Perjalanan orang dibatasi pada tanggal 19 – 25 Juli 2021 dan hanya dikecualikan bagi:

  1. Orang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal – wajib dilengkapi STRP
  2. Orang dengan keperluan mendesak (pasien sakit keras, ibu hamil dengan 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi 2 orang, pengantar jenazah non COVID-19 maksimal 5 orang) – wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari instansi terkait.
  3. Serta memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai asal/tujuan, sebagai berikut:
Wilayah / Penerbangan Sertifikat Vaksin (min dosis ke-1) Hasil Test RT-PCR Rapid Antigen Hasil Test Mengikuti Persyaratan Daerah Asal / Tujuan
Dari/Ke Pulau Jawa Ya Ya Tidak Tidak
Dari/Ke Pulau Bali Ya Ya Tidak Tidak
Ke Gorontalo Ya Ya Tidak Tidak
Ke Kepulauan Riau Ya Ya Tidak Tidak
Ke Lampung Ya Ya Tidak Tidak
Ke Merauke Ya Ya Tidak Tidak
Ke Nusa Tenggara Timur Ya Ya Tidak Tidak
Ke Timika Ya Ya Tidak Tidak
Ke Pekanbaru Ya Ya Tidak Tidak
Dari/Ke Sibolga Ya Ya Tidak Tidak
Ke Sorong Ya Ya Tidak Tidak
Ke Biak Ya Ya (opsional) Ya (opsional) Tidak
Ke Kalimantan Timur Ya Ya (opsional) Ya (opsional) Tidak
Ke Nabire Ya Ya (opsional) Ya (opsional) Tidak
Ke Tarakan Ya Ya (opsional) Ya (opsional) Tidak
Ke Ambon Ya Tidak Tidak Ya
Dari Gorontalo Ya Tidak Tidak Ya
Dari Merauke Ya Tidak Tidak Ya
Dari/Ke Lombok Ya Tidak Tidak Ya
Dari/Ke Palu Ya Tidak Tidak Ya
Ke Banjarmasin Tidak Ya Tidak Tidak
Ke Kendari Tidak Ya Tidak Tidak
Ke Makassar Tidak Ya Tidak Tidak
Ke Manado Tidak Ya Tidak Tidak
Ke Palangkaraya Tidak Ya Tidak Tidak
Ke Pontianak Tidak Ya Tidak Tidak
Dari Papua Barat Tidak Ya Tidak Tidak
Ke Papua Barat (Kecuali Sorong) Tidak Ya Tidak Tidak
Dari/Ke Yang Tidak Disebutkan Tidak Ya (opsional) Ya (opsional) Tidak

 

Notes:

  • Hasil Test RT-PCR Selain Ke Papua Barat (Kecuali Sorong) maksimal 2 x 24 jam.
  • Hanya Hasil Test RT-PCR ke Papua Barat (Kecuali Sorong) bisa maksimal 1 x 24 jam.
  • Yang ada kata opsional, berarti bisa Hasil Test RT-PCR dan Rapid Antigen.

Syarat Penerbangan Domestik Lion Air

syarat-penerbangan-domestik-lion-air-terbaru
Sumber: Instagram @lionairgroup (2019)

Syarat penerbangan domestik terbaru dari Lion Air adalah sebagai berikut:

  1. Penerbangan hanya untuk pelaku perjalanan 18 tahun keatas dengan tujuan:
    • Aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
    • Kepentingan mendesak, pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimum 2 orang, pengantar jenazah non-Covid-19 maks. 5 orang.
  2. Pekerja di sektor esensial & kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau menunjukkan Surat Perintah Tugas dari pimpinan perusahaan/ instansi terkait.
  3. Penumpang dengan keperluan mendesak wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan sesuai kebutuhannya. (surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat kematian, surat keterangan lainnya)
  4. Semua penumpang wajib mengunduh dan registrasi aplikasi eHAC Indonesia dan PeduliLindungi (dari/ke Jakarta & Bali)
  5. Kewajiban vaksinasi dikecualikan bagi pasien sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan, pengantar jenazah. Namun pelaku perjalanan tersebut wajib menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter spesialis.
  6. Dari/Ke/Intra Pulau Jawa & Bali wajib tes PCR (2×24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  7. Dari/Ke Sumatera Utara & Ke Riau (PKU & DUM) wajib tes PCR (2×24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  8. Dari/Ke Kepulauan Riau wajib test PCR (2×24 jam). Intra-Kepulauan Riau wajib tes PCR (2×24 jam) atau tes rapid antigen (24 jam). Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  9. Ke NTB dari daerah PPKM Darurat wajib tes PCR (2×24 jam). Dari daerah di luar PPKM Darurat wajib tes rapid antigen (24 jam). Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  10. Dari/ke NTT wajib tes PCR (2×24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  11. Ke Gorontalo wajib tes PCR (2×24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  12. Dari/Ke Sulawesi Tengah wajib tes PCR/rapid antigen (2×24 jam). Khusus dari/ke Luwuk wajib tes PCR (2×24 jam) atau rapid antigen (24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Khusus ke Morowali wajib test PCR (2×24 jam) dan menunjukkan kartu vaskin (minimal dosis pertama).
  13. Ke Sulawesi Utara wajib tes PCR (3×24 jam).
  14. Ke Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan wajib tes PCR (2×24 jam).
  15. Dari/Ke Kalimantan Tengah wajib tes PCR (3×24 jam). Khusus dari Pangkalan Bun & Sampit wajib tes rapid antigen (24 jam).
  16. Ke Tarakan wajib tes PCR (2×24 jam) atau tes rapid antigen (24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  17. Ke Balikpapan (KTP Balikpapan) wajib tes rapid antigen (24 jam), sedangkan KTP non-Balikpapan wajib tes PCR (2×24 jam).
  18. Dari/Ke Berau wajib tes PCR (2×24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  19. Ke/Intra Maluku wajib tes rapid antigen (24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  20. Ke Papua (KTP Papua) wajib tes PCR (3×24 jam) atau tes rapid antigen (2×24 jam), sedangkan KTP non-Papua wajib tes PCR (2×24 jam). IntraPapua wajib tes PCR (7×24 jam) atau tes rapid antigen (3×24 jam) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  21. Dari Nabire ke luar Papua dan sebaliknya wajib tes PCR (3×24 jam) atau tes rapid antigen (24 jam). Ke Intra-Papua dan sebaliknya wajib tes PCR (7×24 jam) atau tes rapid antigen (3×24 jam). Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  22. Ke Timika (dari luar Papua) wajib test PCR (7×24 jam). Dari IntraPapua wajib tes rapid antigen (3×24 jam). Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  23. Ke Merauke wajib tes PCR (2×24 jam). Dari Merauke wajib tes PCR (2×24 jam) atau tes rapid antigen (24 jam). Wajib menunjukkan kartu vaskin (minimal dosis pertama).
  24. Ke Papua Barat wajib tes PCR (24 jam). Khusus ke Sorong & Manokwari (KTP non-daerah tsb) wajib tes PCR (2×24 jam) atau tes rapid antigen (24 jam) dan memiliki SIKM. Dari Papua Barat wajib tes PCR/rapid antigen (2×24 jam). Intra-Papua Barat wajib tes rapid antigen (2×24 jam). Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  25. Selain rute penerbangan tersebut wajib tes PCR (2×24 jam) atau tes rapid antigen (24 jam).
Baca Juga:  5 Ide dan Cara Mengisi Liburan Sekolah yang Bermanfaat di Rumah

Sumber: Instagram @lionairgroup (2021)

Syarat Penerbangan Domestik Citilink

syarat-penerbangan-domestik-citilink-terbaru
Sumber: Instagram @citilink (2018), Credit: @th_aji_baruno

Jika untuk syarat penerbangan domestik dari Citilink, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang terbaru, berikut adalah ulasannya:

  1. Untuk pernerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat hasil keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku untuk semua orang, termasuk pelaku perjalanan yang usia dibawah 18 tahun dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang dapat memenuhi persyaratan terbang, yaitu:
        • Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
        • Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
        • Pelaku perjalanan entah itu sektor esensial dan kritikal atau keperluan mendesak, wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan Perjalanan dari instansi terkait.

Syarat Penerbangan Sriwijaya Air & Nam Air

persyaratan-naik-pesawat-sriwijaya-juli-2021
Sumber: www.sriwijayaair.co.id (2021)

Syarat penerbangan domestik Sriwijaya Air & Nam Air adalah sebagai berikut:

  1. Penumpang diatas 18 tahun.
  2. Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
  3. Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu:
    • Pasien dengan kondisi sakit keras,
    • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga,
    • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,
    • Pengantar jenazah non COVID-19 jumlah maksimal 5 orang.
  4. Keperluan mendesak, wajib menunjukan surat: Rujukan Rumah Sakit, Pengantar dari Perangkat Daerah, Keterangan Kematian, dan lainnya.
Baca Juga:  4 Rekomendasi Museum Kekinian di Jakarta yang Bisa Mengisi Liburan Sekolahmu

Untuk Dari/Ke/Antar Pulau Jawa & Bali

Wajib menyertakan:

  1. Kartu Vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
  2. Hasil Tes Negatif PCR 2 x 24 jam.
  3. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Sektor Esensial, Kritikal.

Selain Pulau Jawa & Bali

Wajib menyertakan:

  1. Hasil Tes Negatif PCR 2 x 24 jam atau,
  2. Tes Negatif Antigen 1 x 24 jam
  3. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Sektor Esensial, Kritikal.

Kira-kira itulah yang bisa kami sampaikan tentang syarat penerbangan domestik terbaru dari setiap maskapai. Semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca setia blog.bookingtogo.com. Jika ada pertanyaan, jangan sungkan untuk komentar di artikel ini, ya. Jangan lupa juga untuk rating artikel ini, lalu bagikan artikel ke teman, sahabat, keluarga kamu. Ikuti terus ya artikel kami selanjutnya, Thank You!

 

BookingToGoProfile
BookingToGo

BookingToGo merupakan salah satu Online travel agen di Indonesia, yang melayani penjualan tiket pesawat, dan akomodasi hotel secara online.